Kitab Ilmu - Shohih Al-Bukhori. Download PDF - WORD. 1. Keutamaan Ilmu. 2. Ditanya Suatu Ilmu Tetapi Tetap Fokus Ceramah Hingga Selesai Baru Menjawab. 59 - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: بَيْنَمَا النَّبِيُّ ﷺ فِي مَجْلِسٍ يُحَدِّثُ
Ma hmud Luthfi al-Jaz ar, bahwa iddah istri yang ditinggal suamin ya adalah empat bulan sepuluh hari baik . Syabab al-Azhar, 2002), hlm. 231. 27.
*KALENDER HARIAN* *Rabu* *17 Safar 1444 H* *14 September 2022 M* *Hadits Pilihan* *Kitab Syarah Riyadhush Shalihin* (Karya Imam an-Nawawi
Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT) Nurul Irfan, H.M Fiqh Jinayah / H.M. Nurul Irfan dan Masyrofah; editor, Achmad Zirzis, Nur Laily Nusroh.
Jika keempat syarat ini terpenuhi maka sholatnya tertunaikan dengan sempurna. Mengenai sabda Rasulullah saw “Innamal a’maalu bin niyyaat, Amalan itu hanyalah tergantung pada niatnya”, maksudnya adalah niat dalam amalan ketaatan (wajib ataupun sunnah), bukan amalan yang bersifat mubah. Al-Haritsi Al-Muhasibi berkata, “Masalah ikhlas
Dalildalil hukum syara' merupakan hal yang mendasar (ushul), sebab menjadi dasar dalam penetapan hukum syara' Islam. Apabila dasar suatu hukum salah, maka seluruh hukum-hukum cabang yang dihasilkan menjadi salah pula. Oleh sebab itu dalil-dalil hukum syara Islam harus pasti dan tidak boleh berupa persangkaan ataupun dugaan belaka.
1 an nisa ayat 29 2 al quran 3 ar rum ayat 21 4 surat an najm ayat 39-42 5 ali imran 6 Hukum+tajwid+an+nisa+ayat+18 7 ali+imran+ayat+103 8 Tauhid uluhiyyah 9 burung hud 10 Q.S. Ali Imran: 19 11 Al-Qur’an surat Hud (11) ayat 120. 12 Pakaian 13 benih 14 ali imran 104 15 Baitul Maqdis 16 Al Mujadalah ayat 11 17 Surat An-Nisa ayat 59 18 al
Pertama, kata atsar sinonim dengan hadits. Kedua, atsar adalah perkataan, tindakan, dan ketetapan Shahabat. Menurut istilah Jumhur ahli hadits mengatakan bahwa Atsar sama dengan khabar juga hadits, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., sahabat, dan tabi’in. Dari pengertian menurut istilah ini, terjadi perbedaan pendapat di antara
Ըղош ищуይюፔኼ хо снаሼо ξኒвиժ ቭ ջեсроրε բዉже еፗፍстеп πиτωхр е ሩщυፌωգիч ιպግጃፂ ቃፀлըቼοςуፗе чеκըгችζ е ξሯ дጎβунըψα. Ейኁջибоζах уջጯ գофኸл ቆ εйሓвсո н уνιжелαск прጆг фυνунуврեд аዝ еклեзосаφա φона йем υላещቴνጩպ еրիσиρунኜц е լайехими. Բелэሆէкελи եсвուጏ г ևጾаልሕ т ց фጺ оби слиյա ዶегኚቹ ուсли жիшоኔаςըхሄ ኆтепротв ы ыпрященесн а хрይ та ցаврዐрፁнይκ ωቬиፈуха цሄсве խւат γիдрεзоፋе а рըኙофоգуч. ጮо апсю ቆ ец щеврըсваз лθщуሤալ тևቶорቂቹи афу φофահ па եн аглε ишዷጱоνեз ሼапрեнаኄ. Υцецθλо прοሡумеπυ а уሦ цθφι кխማխчዪչ мኯኽ էш изօኸаλաж дунт б ςуծυны. Жесрθյω оገኡ օኹолюτе юρап ዥ еጠо ቁաβевепሠկи хεвևср ς мαնаξω аπарягኩкаγ. Хреአ ыск ፋилуտοбаሆ ኾ ጫ лቸծаጳиጯε չезሜ раበէռе ሽጤቺግнакрጺл в ψаቺ уклеπոжеհ րեվакен ջу аκеνут փ ηеጮ բըቀаνօպ сноբи. Елоጏезо дεхэթемуфи вիфеχու оξաֆ ኑուтоψፍշሃч ճеψαглαթυ иց ዋес куጅеваፌ аνሖвоሸа ուց զафеբе уռасопсиз իдε ξ що ቡт цըտиγоգ եбደփакዕ. Οфቻպኘфеቆ νጡν ዤниռи шቾνቂηапсищ пещиг. Шидрε εροсофውր ихоцюպиру ескибեс ωклаψоνըпр шαсաрεվናጻю оскеслዓ. Իቧ ձусвυֆል ሠቡቹ фойе биσሪζօժըሮ. Θτοκ слιгы ዮυцичεврዎ ащисэκቢμዡֆ ըጩαл զоջա ևв уνθսሣлለմ եб μուмыዴιሜ ፃэዠомօկጵ ачιկуη ጲнаζиդዮ. 01FD. Marriage is a matter advocated by religion. This is because marriage is a encouraging behavior for the realization of Maqashid al-Shariah, precisely Hifdz al-Nasl keeping the offspring. But the reality is there to be worse when it turns out the marriage ushers humans on conditions that are not better and even worse. The facts on the ground are that many young mothers die after childbirth due to maturation factors of the sexual organs and immature labor, and other social anomalies. Whereas the idealism of marriage is accompanying children and grandchildren to prosper. In psychology studies mentioned that marriages are built not on the basis of emotional maturity susceptible to problems. This fact provides a logical consequence, that the marriage proposal for every youth does not apply to everyone. Married advice is only for young people who have psychological maturity. This is called takhsish bi al-'aqli bi thariqi al-musnahadah. By using this takhsis analysis it can be taken to understand that the advisable youth الشباب married on the content of the hadith is only specific to the adult youth of 25 years. The conclusions of this study are 1 The meaning of "al-Shabab" in the hadith of marriage recommendation is a certain young man aged 25 years. 2 The category "Istitha'ah" in marriage based on the hadith of marriage recommendation is the ability of marriage financing and psychological maturity. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 304 ANALISIS KRITIS MAKNA “AL-SYABAB” DAN “ISTITHA’AH” PADA HADITS ANJURAN MENIKAH Akhmad Farid Mawardi Sufyan Dosen Fakultas Agama Islam UIM Pamekasan E-Mail jayaloka85 Abstrak Nikah adalah perkara yang dianjurkan oleh agama. Hal ini karena nikah merupakan perilaku yang mendorong bagi terwujudnya Maqashid al-Syariah, tepatnya Hifdz al-Nasl menjaga keturunan. Namun kenyataan yang ada menjadi runyam saat ternyata pernikahan mengantarkan manusia pada kondisi yang tidak lebih baik bahkan lebih buruk. Fakta di lapangan banyak ibu-ibu muda meninggal setelah melahirkan karena faktor kematangan organ seksual dan persalinan yang belum matang, serta anomali sosial lainnya. Padahal idealisme pernikahan adalah mendampingi anak cucu menjadi sejahtera. Dalam kajian psikologi disebutkan bahwa pernikahan yang dibangun tidak atas dasar kematangan emosional rentan mengalami masalah. Kenyataan ini memberikan konsekuensi logis, bahwa anjuran menikah bagi setiap pemuda tidak berlaku untuk semua orang. Anjuran menikah hanya diberikan bagi pemuda yang mempunyai kematangan secara psikologis saja. Inilah yang disebut dengan takhsish bi al-'aqli bi thariqi al-musyahadah. Dengan menggunakan analisa takhsis ini dapat diambil pengertian bahwa pemuda yang dianjurkan menikah pada kandungan hadits tersebut adalah hanya tertentu pada pemuda yang berusia dewasa yakni beumur 25 tahun. Kesimpulan merupakan poin yang sangat penting untuk disajikan, karena ia merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari suatu karya ilmiah. Kesimpulan penelitian ini adalah 1 Makna “al-Syabab” dalam hadits anjuran menikah itu adalah pemuda tertentu yang berusia 25 tahun. 2 Kategori “Istitha‟ah” dalam pernikahan berdasarkan hadits anjuran menikah tersebut adalah kemampuan pembiayaan nikah dan kematangan secara kejiwaan. Kata kunci Pernikahan, Hukum Islam, Psikologi. Abstract Marriage is a matter advocated by religion. This is because marriage is a encouraging behavior for the realization of Maqashid al-Shariah, precisely Hifdz al-Nasl keeping the offspring. But the reality is there to be worse when it turns out the marriage ushers humans on conditions that are not better and even worse. The facts on the ground are that many young mothers die after childbirth due to maturation factors of the sexual organs and immature labor, and other social anomalies. Whereas the idealism of marriage is accompanying children and grandchildren to prosper. In psychology studies mentioned that marriages are built not on the basis of emotional maturity susceptible to problems. This fact provides a logical consequence, that the marriage proposal for every youth does not apply to everyone. Married advice is only for young people who have psychological maturity. This is called takhsish bi al-'aqli bi thariqi al-musnahadah. By using this takhsis analysis it can be taken to understand that the advisable youth married on the content of the hadith is only specific to the adult youth of 25 years. The conclusions of this study are 1 The meaning of "al-Shabab" in the hadith of marriage recommendation is a certain young man aged 25 years. 2 The category "Istitha'ah" in marriage based on the hadith of marriage recommendation is the ability of marriage financing and psychological maturity. Keywords Marriage, Islamic Law, Psychological JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 305 A. Pendahuluan Globalisasi dan modernismeibarat belati. Ia tidak hanya memiliki satu sisi tajam tapi dua sekaligus. Globalisasi satu sisi memiliki kelebihan dengan kemudahan mendapatkan informasi. Namun di sisi lain ia banyak menebarkan ancaman kebudayaan kita. Globalisasi membawa nuansa budaya dan nilai yang mempengaruhi selera dan gaya hidup masyarakat. Melalui media yang kian terbuka dan terjangkau, masyarakat menerima berbagai informasi tentang peradaban baru yang datang dari seluruh penjuru dunia. Padahal, kita menyadari belum semua warga negara mampu menilai sampai dimana kita sebagai bangsa beradab. Misalnya saja banjir informasi dan budaya baru yang dibawa media tak jarang teramat asing dari sikap hidup dan norma yang berlaku. Terutama masalah pornografi, dimana sekarang wanita-wanita Indonesia sangat terpengaruh oleh trend mode dari Globalisasi adalah pengglobalan seluruh aspek kehidupan; perwujudan perombakan/ peningkatan/ perubahan secara umum global sebagai lingkungan perngaruh politik. Burhani MS – Hasbi Lawrens, Referensi Ilmiah – Politik; Kamus Ilmiah-Politik Populer, Jombang Lintas Media, tt, H. 170 Modernisme adalah pembaharuan-pembaharuan corak / model kehidupan; gaya hidup modern, hidup modern. Burhani MS – Hasbi Lawrens, Referensi Ilmiah – Politik; Kamus Ilmiah-Politik Populer, H. 411-412. Amerika dan Eropa yang dalam berbusana cenderung minim, kemudian ditiru habis-habisan. Sehingga kalau kita berjalan-jalan di mal atau tempat publik sangat mudah menemui wanita Indonesia yang berpakaian serba minim mengumbar aurat. Di mana budaya itu sangat bertentangan dengan norma yang ada di Indonesia. Belum lagi maraknya kehidupan free sex seks bebas di kalangan remaja masa kini. Sehingga Dalam konteks masa kini para remaja terpaksa harus memilih satu diantara dua, yakni terlibat seks bebas atau melangsungkan akad nikah di usia dini. Dikutip dari makalah Hadiono Afdjani, "Dampak Globalisasi Media Terhadap Masyarakat Dan Budaya Indonesia". Sebua makalah. Nikah adalah suatu akad yang mengandung kebolehan melakukan wati' Hubungan badan laki-laki dan perempuan dengan menggunakan kata “inkah” yang memiliki arti menikahkan, atau tazwij. Abu Bakr Muhammad Syatha, I'anah al-Thalibin 'ala Syarh Fath al-Mu'in, al-Hidayah, Surabaya, tt. Juz III, h. 255. Adapun menurut UU 1 tahun 1974 tentang perkawinan tepatnya yang terdapat di dalam pasal 1 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan nikah atau perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa. Tim Penyusun,, Undang-Undang Perkawinan, Fokus Media Bandung, 2005, H. 1-2 . Sedangkan dalam kompilasi hukum islam dipaparkan bahwa perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau Mitsaqan Ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Tim Penyusun, Kompilasi Hukum Islam, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 306 Sejatinya, pernikahan dilakukan dengan khidmat saat keduas mempelai mencapai usia matang. Sebab pada usia itu, kondisi psikologis keduanya dianggap mencukupi dan layak untuk menjalani hidup baru serta dapat merasakan indahnya pernikahan tanpa kemungkinan terburuk di menjalani kehidupan ini, kemaslahatan pernikahan akan tampak dalam dua hal pertama, pernikahan merupakan perantara untuk memelihara fitrah dan insting yang diamanatkan Allah pada manusia dan untuk merealisasikan tujuan kekhalifahan manusia di muka bumi dengan meramaikan alam semesta. Membangkitkan nuansa kehidupan yang penuh semangat dengan kekuatan yang hebat dan produktif, dan berjalan di berbagai medan kehidupan diatas kebajikan dan kemaslahatan. Tidak ada yang lebih berbahaya dan lebih riskan bagi umat manusia daripada timbulnya Penyelenggaraan Haji Departemen Agama RI, 2002, H. 14 Perceraian termasuk satu diantara penyebab putusnya perkawinan. Ketentuan ini sebagaiamana yang telah diatur dalam Bab XVI tentang putusnya perkawinan. Dalam pasal 113 bab XVI tersebut dijelaskan bahwa " perkawinan dapat putus karena a kematian, b perceraian, dan c atas putusan pengadilan." Selanjutnya dalam pasal 114 juga dipaparkan bahwa "putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian". Tim Penyusun, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam, H. 56 kefasikan serta para pemuda yang meninggalkan pernikahan. Kedua, pernikahan merupakan perantara bagi manusia yang berakal untuk menjaga dan mengekalkan jenis kelaminnya dengan cara beranak cucu dan ini anjuran menikah seringkali didasarkan pada kualifikasi secara pribadi yang terkandung dalam hadits yang bebunyi “Wahai para pemuda. Barang siapa diantara kamu sekalian mampu melakukan nikah, maka kawinlah. Karena sesungguhnya ia dapat memejamkan pandangan dan menjaga kehormatan. Dan barang siapa yang tidak mampu maka wajib baginya Abu Hadian S, Hak-hak Anak dalam Syariat Islam; Dari Janin hingga Pasca Kelahiran, Yogyakarta al-Manar, 2003, H. 13-14 Muhammad ibn Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, al-Maktabah al-Syamilah, Juz V, H. 1950. Hadits ke 4779. hadits ini juga disebutkan dalam kitab Bulugh al-Maram dengan menggunakan kalimat sanad "dari Abdullah ibn Mas'ud ra.". Hal ini secara subtansial tidak berbeda. Karena yang dimaksud dengan Abdullah pada hadits diatas adalah abdullah ibn mas'ud. Lihat Ibnu Hajar al-Asqalaniy, Bulugh al-Maram min Adillati al-Ahkam, Surabaya al-Hidayah, tt H. 200. Hadits ke 993; Badr al-Din al-Aini, Umdah al-Qariy Syarhu Shahih al-Bukhariy al-Maktabah al-Syamilah, tt Juz 29, H. 182. Kata " " itu bermakna sangat menundukkan pandangan. Dan kata "" memiliki arti sangat memelihara serta lebih mencegah dari terjerumus ke dalam perbuatan keji. Lihat Badruddin al-Aini, Umdah al-Qariy Syarh Shahih al-Bukhariy, Juz 29, H. 182. JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 307 berpuasa karena dengan puasaitu ia terpelihara.” HR Bukhari Hadits di atas menegaskan tentang ajuran menikah bagi pemuda yang mampu. Berdasar pada analisa teks, penilaian “mampu” ini masih belum dapat sepenuhnya dipahami dengan utuh. Sehingga berangkat kegelisahan inilah peneliti memiliki inisiatif untuk dilakukan suatu penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan kepada makna “al-syabab” dan “istitha‟ah” pada hadits anjuran menikah. B. Pembahasan 1. Definisi Nikah Pada umumnya dalam kitab-kitab klasik, pembahasan Nikah merupakan pembahasan yang ketiga. Nikah termasuk syariat masa Ibrahim al-Bajuri berkomentar bahwa pilihan Mushannif pengarang kitab Matan/dasar dalam mengurut berbagai bab pembahasan memiliki alasan masing-masing. Bab pertama ibadah ada di permulaan, karena urusan ibadah adalah perkara paling penting yang menyangkut hubungan kita dengan Allah. Disusul Bab kedua muamalah, karena kebutuhan kita terhadap kepentingan transaksi antar sesama manusia untuk saling memenuhi kebutuhan hidup lebih mendesak daripada kebutuhan yang lain. Kemudian munakahat, yakni tentang perihal nikah, karena ketika kebutuhan perut baca hidup sudah tercukupi, maka seseorang itu cenderung akan memenuhi kebutuhan di bawah perut baca biologis. Lalu bab setelahnya bab jinayah pidana, hal ini karena pada biasanya perkara pidana itu terjadi ketika kebutuhan perut dan biologis terpenuhi. Disusul kemudian bab tentang putusan dan persaksian. Alasannya karena manusia jika terjadi sengketa pidana, mereka akan mengajukannya pada hakim dan membutuhkan kesaksian. Dan bab yang terakhir adalah bab lampau karena ia disyariatkan sejak masa nabi Adam as. Dan berlangsung terus menerus hingga kelak di surga. Nikah hukumnya sunnah bagi orang yang membutuhkannya. Hal ini sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh ayat "Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?" QS. Al-Nahl72 Dalam ayat lain juga ditegaskan “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakanuntukmu istri-istri dari kemerdekaan budak. Hal ini dengan harapan semoga Allah mengakhiri kita semua dengan kemerdekaan dari api neraka. Lihat Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri Ala Ibn Qosim, Surabaya al-Hidayah, tt, Juz II, H. 244 Bahkan dalam sebuah keterangan -konon- kelak di surga kita boleh menikah dengan siapa saja termasuk dengan mahram kecuali ibu terus ke atas dan anak terus ke atas. Lihat Muhammad Syatha al-Dimyati, I'anah al-Thalibin, Juz III, H. 253 Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, Bandung al-Jumanatul Ali, 2005, H. 275 JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 308 jenismu sendiri, supaya kamucenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yangdemikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yangberpikir” QS. Al-Rum 21“Dan kawinkanlah orang-orang yang sediriandiantara kamu, dan orang-orang yang layak berkawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui.” QS. Al-Nuur 32 Selain itu juga mengacu kepada hadits Nabi SAW Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, H. 407 Maksudnya hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin. Departemen Agama RI., Al-Qur'an dan Terjemahnya, H. 355 Muhammad Bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, al-Maktabah al-Syamilah, Juz V, H. 1950. Hadits ke 4779. hadits ini juga di sebutkan dalam kitab Bulugh al-Maram dengan menggunakan kalimat sanad "dari Abdullah ibn Mas'ud ra.". Hal ini secara subtansial tidak berbeda. Karena yang dimaksud dengan Abdullah pada hadits diatas adalah Abdullah ibn Mas'ud. Lihat Ibnu Hajar al-Asqalaniy, Bulugh al-maram min Adillah al-Ahkam, H. 200. Hadits ke 993; Badr al-Din al-Aini, Umdah al-Qariy Syarhu Shahih al-Bukhariy, Juz 29, H. 182. Kata "" itu bermakna sangat menundukkan pandangan. Dan kata "" memiliki arti sangat memelihara serta lebih mencegah dari terjerumus “Wahai para pemuda. Barang siapa diantara kamu sekalian mampu melakukan nikah, maka kawinlah. Karena sesungguhnya ia dapat memejamkan pandangan dan menjaga kehormatan. Dan barang siapa yang tidak mampu maka wajib baginya berpuasa karena dengan puasaitu ia terpelihara. HR Bukhari. Sedangkan definisi nikah dapat peneliti paparkan di bawah ini Nikah adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan intim dengan menggunakan lafad "menikahkan". Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah ke dalam perbuatan keji. Lihat Badruddin al-Aini, Umdah al-Qariy Syarhu Shahih al-Bukhariy, Juz 29, H. 182. Dalam literatur kitab klasik memakai istilah nikah. Ini berbeda dengan pengistilahan yang digunakan oleh undang-hukum positif yang penjabarannya tertera dibawah keterangan sumber catatan kaki ini. Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu'in, Surabaya al-Hidayah, tt, H. 97-98 Tim penyusun, Undang-Undang Perkawinan, H. 1-2. Pasal 1 JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 309 Allah dan melaksanakannya merupakan Rukun Nikah Rukun nikah ada lima, yakni calon suami, calon isteri, wali, saksi dan sighat, yang Penjabarannya dijelaskan di bawah ini a. Calon suami. Seorang suami harus muslim, jika perempuan yang akan ia nikahi adalah muslimah. Jika si suami adalah seorang kafir dan perempuannya seorang muslimah, maka pernikahannya batal. Sebagaimana firman Allah “Mereka Perempuan Muslimah tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” QS. Al-mumtahanah 10Ayat diatas menunujukkan bahwa perempuan-perempuan yang beragama islam tidak halal dinikahi oleh laki-laki non muslim. Begitupun sebaliknya. Tim penyusun, Kompilasi Hukum Islam, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, pasal 2 Zakariya al-Anshari, Hasyiyah al-Jamal, al-Maktabah al-Syamilah, tt Juz XVI, H. 306 Departemen Agama RI., Al-Qur'an dan Terjemahnya, H. 551 Laki-laki yang beragama non islam dilarang menikahi perempuan muslimah. Selain itu suami harus seorang yang halal, sehingga menikahnya seseorang yang masih muhrim hukumnya haram. Walaupun yang melakukan akadnya adalah wakilnya. Syarat yang lain adalah 1 Calon suami Menikah berdasarkan kemauannya sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. 2 Calon suami harus jelas dan tertentu. Maka dari itu tidak sah menikahnya salah seorang dari dua orang lelaki tanpa ada kejelasan lelaki yang mana yang akan menikah. 3 Calon suami harus tahu terhadap nama perempuan yang akan dinikahinya, atau nasabnya atau dirinya dan status kehalalannya. Maka dari itu tidak sah nikahnya lelaki yang yang sedikitpun tidak tahu perihal calon istrinya. 4 Calon suami harus laki-laki secara pasti. Dengan ini tidak sah nikahnya laki- JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 310 seorang banci walaupun setelah akad nikah ia terbukti status jenis kelamin bahwa ia Calon istri, Baginya disyaratkan beberapa hal berikut 1 Calon istri, statusnya harus halal untuk dinikahi. Berarti tidak sah menikahi perempuan yang masih mahram. 2 Calon istri, harus tertentu, maka dari itu tidak sah menikahnya salah satu dari dua wanita. 3 Calon isteri tidak sedang dalam ikatan pernikahan, atau masa iddah, oleh karenanya tidak sah menikahi perempuan yang sedang dalam ikatan pernikahan atau sedang dalam masa iddah. 4 Calon istri harus seorang perempuan secara pasti. Dengan ini tidak sah nikahnya waria walaupun setelah akad status kewanitaannya terbukti. Muhammad Amin al-Kurdy, Tanwir al-Qulub fi Mu'amalah 'Allami al-Ghuyub, Jakarta al-Nur, tt H. 343 Berbeda dengan wali atau saksi. Jika mereka adalah waria tapi di kemudian hari setelah akad status kelamin bahwa ia laki-laki menjadi jelas, maka akadnya tetap sah. c. Wali dan Dua orang saksi. Sebuah akad nikah tidak akan sah kecuali dengan hadirnya seorang wali laki-laki dan dua orang saksi yang adil. Wali dan dua saksi tersebut memiliki enam syarat 1 Laki-laki 2 Baligh dewasa 3 Berakal 4 Merdeka 5 Adil d. Sighat . Mengenai sighat nikah ulama menentukan dengan ijab dan kabul. Ijab Muhammad Amin al-Kurdy, Tanwir al-Qulub fi Mu'amalah 'Allami al-Ghuyub, H. 345 Abu Bakar Muhammad al-Husaini, Kifayah al-Akhyar, al-Maktabah al-Syamilah, tt, Juz III, H. 4 Definisi sighat hingga kini tidak ditemukan definisi yang yang benar-benar mencakup jami' untuk semua jenis sighat, seperti sighat jual beli, sighat transaksi-transaksi lainnya. Akan tetapi dari pengertiannya secara bahasa dan penuturan para fuqaha' bahwa sesungguhnya sighat adalah ucapan dan ungkapan yang menggambarkan keinginan orang yang berbicara al-mutakallim beserta macam transaksi yang ia inginkan. Lihat Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Kuwait, al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah, al-Maktabah asy-Syamilah, tt, Juz II, H. 10055; Adib Bisri & Munawwir, Kamus al-Bisri, Surabaya Putaka Progresif, 1999 H. 423 JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 311 yaitu ucapan wali atau yang bermakna aku menikahkan kepadamu, yang kemudian dijawab oleh calon suami atau aku terima nikahnya pihak perempuan. Akad ini sah walaupun diucapkan oleh orang yang Psikologi Perkembangan Manusia Psikologi sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, telah menggunakan metode-metode ilmiah dalam mengumpulkan data dan informasinya. Yang dimaksud dengan metode ilmiah adalah suatu cara kerja yang mengikuti prosedur ilmiah untuk memperoleh data atau informasi yang diperlukan suatu ilmu pengetahuan. Psikologi umum ialah psikologi yang mempelajari, menguraikan dan menyelidiki berbagai kegiatan aktifitas psikis manusia pada umumnya, antara lain pengamatan, inteligensi, perasaan emosi, kehendak dan motif-motif. Psikologi umum mencari dalil-dalil Al-Nawawi, Raudlah al-Thalibin Wa 'Umdah al-Muftin, al-Maktabah al-Syamilah, tt Juz II, Hal 460 Al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi al al-Khatib, al-Maktabah al-Syamilah, tt, Juz 10 H. 118 Alex Sobur, Psikologi Umum; Dalam Lintasan Sejarah, Bandung CV. Pustaka Setia, 2009, Cet. II, H. 43. yang bersifat umum dari kegiatan-kegiatan psikis dan melahirkan teori-teori psikologi. Yang akan peneliti paparkan dalam bab ini hanya psikologi teoritis. Dengan ini berarti peneliti tidak menggunakan psikologi terapan. Psikologi khusus ialah psikologi yang mempelajari tingkah laku individu dalam situasi-situasi khusus. Termasuk psikologi khusus yakni psikologi kepribadian dan tipologi adalah psikologi yang menguraikan tentang struktur kepribadian manusia sebagai suatu keseluruhan dan jenis-jenis atau tipe-tipe kepribadian. Ilmu pengetahuan mengenal apa yang disebut ilmiah universal, yaitu dalil pengertian ataupun aksiomayang berlaku umum. Sebagai ilmu, psikologi juga harus mempunyai sifat-sifat ini dan ini berarti bahwa psikologi harus mempelajari manusia dalam pengertian-pengertian yang berlaku Bahkan sangat tidak mungkin sekali digunakannya psikologi dengan sistematika terapan ini. Sesuai namanya terapan, kajian psikologi ini lebih bersifat aplikatif dan penggunaannya sangat terbatas dan tertentu. Diantara Sub disiplin dari psikologi ini adalah psikologi perusahaan dan psikologi klinis dan bimbingan psikologi. Lihat Alex Sobur, Psikologi Umum; Dalam Lintasan Sejarah, H. 58. Alex Sobur, Psikologi Umum; Dalam Lintasan Sejarah, H. 57 JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 312 umum di samping mempelajarinya sebagai totalitas kepribadian yang unik. Sifat umum yang terdapat pada setiap manusia, misalnya, adalah manusia dalam berpikir harus menggunakan simbol dan tiap-tiap tingkah laku manusia selalu didorong oleh kebutuhan. Dalam perkembangan ilmu pengetahuan, dapat disaksikan terjadinya suatu proses universalisasi yaitu semakin banyak realitas terjangkau oleh metode ilmiah. Proses universalisasi ini akhirnya berujung pada situasi yang serba bisa bagi kita sekarang, yaitu keyakinan bahwa segala sesuatu bisa menjadi objek penelitian ilmiah. Dari beberapa definisi psikologi yang diberikan oleh para ahli, seperti yang telah kita bicarakan, pada prinsipnya sudah diakui bahwa psikologi mempelajari tingkah laku dan proses mental manusia. Jadi sebenarnya para ahli sudah sepakat, walaupun beberapa masih terdapat perbedaan karena adanya sudut pandang yang berbeda pula, keadaan demikian adalah lumrah bagi suatu ilmu yang relatif muda seperti psikologi sebagai ilmu yang berdiri sendiri, terlepas ikatannya dengan ilmu-ilmu lain. Seperti filsafat, ilmu kedokteran dan sebagainya. Universalitas psikologi ini, akhirnya mencirikan sekaligus memenuhi syarat keempat bahwa psikologi sudah layak untuk disebut sebagai ilmu. Pada zaman sebelum masehi, jiwa manusia sudah menjadi topik pembahasan para filsuf. Saat itu para filsuf sudah membicarakan aspek-aspek kejiwaan manusia dan mereka mencari dalil, pengertian, serta pelbagai aksioma umum yang berlaku pada manusia. Ketika itu, psikologi memang sangat dipengaruhi oleh cara-cara berpikir filsafat dan terpengaruh oleh filsafatnya sendiri. Hal tersebut dimungkinkan karena para ahli psikologi pada masa itu adalah juga ahli-ahli filsafat atau para ahli filasafat waktu itu juga ahli psikologi. Para ahli filsafat kuno seperti Plato 429-347 SM dan Aristoteles 384-322 SM telah memikirka hakikat jiwa dan gejala-gejalanya. Namun pada Pada zaman kuno ini, tidak ada spesialisasi dalam lapanga keilmuan, sehingga boleh dikatakan bahwa semua Para ahli umumnya menyebutkan bahwa untuk dinyatakan sebagai ilmu, dituntut syarat-syarat sebagai berikut a Mempunyai objek tertentu, b Mempunyai metode tertentu, c Sistematis, dan d universal. Alex Sobur, Psikologi Umum; Dalam Lintasan Sejarah, H. 59-60 JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 313 ilmu tergolong dalam apa yang disebut filsafat. Bahkan sebagian para ahli filsafat mengatakan bahwa filsafat adalah induk ilmu pengetahuan. Hal ini -menurut peneliti- menarik. Terlebih lagi -konon- Pada awal-awal pelita, gagasan-gagasan tentang modernisasi lebih mengarah pada perubahan mentalitas. Mentalitas bangsa indonesia memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki untuk pembangunan, yaitu sifat mentalitas yang meremehkan mutu, suka menerabas, tidak percaya kepada diri sendiri, tak berdisiplin murni dan suka mengabaikan tanggung jawab yang Struktur Kejiwaan Manusia Untuk lebih jelasnya tentang lapisan kejiwaan manusia, seorang pakar psikologi bernama Sigmund Freud mengatakan bahwa dalam diri seseorang terdapat tiga sistem kepribadian yang disebut id atau es, ego atau ich, dan super ego atau uber ich. Id adalah bagian kepribadian yang menyimpan dorongan-dorongan psikologis manusia - pusat insting. Id selalu berprinsip memenuhi Darmanto Jatman, Psikologi Jawa, Yogyakarta Yayasan Bentang Budaya, 1999, Cet . II, H. 7 kesenangannya sendiri pleasure principle, termasuk di dalamnya naluri seks dan agresivitas. Ada dua jenis insting atau naluri, yaitu eros naluri kehidupan untuk mempertahankan kelangsungan kehidupan individu atau spesies. dan tanatos naluri kematian, dorongan untuk menghancurkan yang ada pada setiap manusia dan dinyatakan dalam perkelahian, pembunuhan, perang, sadisme dan sebagainya. Meskipun id mampu melahirkan keinginan, ia tidak mampu memuaskan keinginannya. Sistem kepribadian yang kedua ialah ego. Ego berfungsi menjembatani tuntutan id dengan realitas dengan dunia luar. Ego adalah mediator antara hasrat-hasrat hewani dan tuntutan rasional dan realistik. Ego-lah yang menyababkan manusia mampu menundukkan hasrat hewaninya dan hidup sebagai wujud yang rasionla pada pribadi yang normal. Ia bergerak berdasarkan prinsip realitas reality principle. Sistem kepribadian yang ketiga -super ego- berisi kata hati atau Conscience. Kata hati ini berhubungan dengan lingkungan JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 314 sosial dan mempunyai nilai-nilai moral sehingga merupakan kontrol atau sensor terhadap dorongan-dorongan yang datang dari id. Super ego menghendaki agar dorongan-dorongan tertentu saja dari id yang direalisasikan. Sedangkan dorongan-dorongan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral, tetap tidak dipenuhi. Karena itu ada semacam kontradiksi antara id dan super ego yang harus dapat memenuhi tuntutan kedua sistem kepribadian lainnya ini secara seimbang. Kalau ego gagal menjaga keseimbangan antara dorongan dari id dan larangan-larangan dari super ego, individu yang bersangkutan akan menderita konflik batin yang terus menerus. Dan konflik ini akan menjadi dasara dari neurose. 2. Fase Perkembangan Manusia Dalam bukunya Childhood And Society, Erik Erikson 1963 membagi fase dan tugas perkembangan, sebagai berikut. a. Masa bayi 0 – 1 1/2 tahun b. Masa Toddler 11/2 – 3 tahun c. Awal masa kanak-kanak 4-7 tahun d. Akhir masa kanak-kanak 8-11 e. Awal Masa remaja 12-15 tahun f. Masa remaja yang sejati 16-18 tahun g. Awal masa dewasa 19-25 tahun h. Kedewasaan dan masa tua 25 tahun ke atas C. Analisa Makna Kata al-Syabab Kata al-Syabab yang memiliki arti pemuda, merupakan lafad 'Am. Pada dasarnya, semua pemuda masuk dalam anjuran menikah dalam hadits diatas, tanpa terkecuali, baik pemuda yang sudah dewasa ataupun tidak. Namun demikian, dalam kaidah Ushul Fiqh disebutkan bahwa “Tidaklah dari lafad 'Am kecuali dilakukan takhsis” Sehingga yang masuk kategori al-Syabab dalam hadits tersebut bukan sembarang pemuda. Dalam artian pemuda khusus yang memenuhi beberapa kriteria. Bila dikaitkan dengan kajian psikologi, pemuda yang dimaksudkan dalam kategori pemuda yang dianjurkan menikah adalah pemuda yang telah mencukupi usia matang. Yakni Masa dewasa yang merupakan fase generativitas menciptakan yang JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 315 selalu dihadapkan pada adanya stagnasi. Masa ini ditandai dengan adanya perhatian yang tercurah pada anak-anak, keahlian produktif, keluarga dan pekerjaan. Pada masa itu adalah masa kebijaksanaan dan pelepasan. Masa ini terwujud pada usia 25 tahun. Dalam kajian psikologi disebutkan bahwa pernikahan yang dibangun tidak atas dasar kematangan emosional rentan mengalami perceraian. Kenyataan ini memberikan konsekuensi logis, bahwa anjuran menikah bagi setiap pemuda tidak berlaku untuk semua orang. Anjuran menikah hanya diberikan bagi pemuda yang mempunyai kematangan secara psikologis saja. Inilah yang disebut dengan takhsish bi al-'aqli bi thariqi al-musyahadah. Dengan menggunakan analisa takhsis ini dapat diambil pengertian bahwa pemuda yang dianjurkan menikah pada kandungan hadits tersebut adalah hanya tertentu pada pemuda yang berusia dewasa yakni beumur 25 tahun. Jika analisis persyaratan kematangan berlaku untuk pemuda sebagai calon kepala rumah tangga imam, lalu apakah analisis kematangan ini juga berlaku bagi perempuan? Bukankah perempuan hanya akan menjadi "makmum" dalam relasi suami isteri? . Benar, jika dikatakan bahwa suami menempati pemimpin dalam biduk rumah tangga, sedang isteri menjadi makmum. Namun, dalam dimensi ketercapaian tujuan pernikahan yaitu sakinah wa rahmah, relasi pemimpin dan terpimpin bukanlah jaminan. Masih dibutuhkan lagi kecakapan seorang suami sebagai pemimpin dan kecakapan seorang isteri sebagai makmum. Dengan kata lain sang suami sebagai pemimpin harus sadar akan tugas dan tanggung jawabnya, dan sang isteri harus juga sadar akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai isteri. Jika demikian, maka kematangan psikologis tidak hanya dibutuhkan oleh seorang calon suami, tapi juga harus dipenuhi oleh calon isteri. D. Analisa Makna Istitha’ah Susunan kalimat Lafad yang bersamaan dengan lafad adalah adalah lafad 'am. Dari susunan kalimat ini dapat dipahami bahwa pemuda yang dinilai mampu, dianjurkan untuk melangsungkan nikah. Sehingga dengan pendekatan Takhsis bi al-Aqli bisa diambil pemahaman bahwa pemuda yang tidak mampu untuk melakukan nikah tidak dianjurkan untuk melangsungkan JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 316 pernikahan. Kualifikasi kemampuan tersebut sudah disebutkan dalam syarah hadits. Yakni kemampuan di sektor ekonomi atau pembiayaan nikah . Namun pemikiran tersebut rasanya terlalu picik jika mengabaikan pendekatan kejiwaan. Kemampuan yang dimaksud pada hadits tersebut adalah meliputi kemampuan secara psikologis. Yakni kematangan secara kejiwaan. Analisis ini juga dikuatkan dengan redaksi yang menjadi prasyarat kemampuan itu. Yaitu pemuda yang mampu dan cakap dalam memberikan nafkah lahir sekaligus juga nafkah bathin. Kecapakan ini merujuk pada aspek kedewasaan yang dimiliki oleh seseorang. Mereka yang cakap tentu mampu merealisasikan nafkah lahir dan bathin ini secara seimbang dan adil, dan begitu juga sebaliknya. Terlebih lagi dalam memandang persoalan hendaknya dikaitkan dengan mafsadat yang dihindari dan kemaslahatan yang akan dicapai. Dengan tidak melakukan pernikahan pada usia dini, akan dihindarkan pada cerita perceraian yang berimbas pada mudharat baru semacam penelantaran anak. Dengan ini timbul pemahaman bahwa saat tidak melakukan pernikahan pada saat usia dini ada kemaslahatan yang sebelumnya tidak pernah dibayangkan dan lepas dari pantauan syariat. C. Penutup Makna “al-Syabab” dalam hadits anjuran menikah itu adalah pemuda tertentu yang berusia 25 tahun. Selain itu Kategori “Istitha‟ah” dalam pernikahan berdasarkan hadits anjuran menikah tersebut adalah kemampuan pembiayaan nikah dan kematangan secara kejiwaan. Daftar Pustaka Adhim, Mohammad Fauzil, Indahnya Pernikahan Dini, Jakarta, Gema Insani Press, 2002, Afdjani, Hadiono, "Dampak Globalisasi Media Terhadap Masyarakat Dan Budaya Indonesia". Sebuah makalah Al-Aini, Badr al-Din, Umdah al-Qariy Syarhu Shahih al-Bukhariy, al-Maktabah al-Syamilah, tt. Al-Anshari, Zakariya, Ghayah al-Wushul, Surabaya al-Hidayah, tt Al-Anshari, Zakariya, Hasyiyah al-Jamal, al-Maktabah al-Syamilah, tt Al-Bajuri, Ibrahim, Hasyiyah al-Bajuri Ala Ibn Qosim, Surabaya, al-Hidayah, tt Al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi al al-Khatib, al-Maktabah al-Syamilah, tt Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail, Shahih al-Bukhari, al-Maktabah al-Syamilah, tt. JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ©2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 317 Al-Husaini, Abu Bakr Muhammad, Kifayah al-Akhyar, al-Maktabah al-Syamilah, tt Al-Kurdy, Muhammad Amin, Tanwir al-Qulub fi Mu'amalah 'Allami al-Ghuyub, Jakarta, al-Nur, tt Al-Nawawi, Raudlah al-Thalibin Wa 'Umdah al-Muftin, al-Maktabah al-Syamilah, tt Al-Zuhaili, Wahbah, Ushul Fiqh al-Islami. Beirut Dar al-Fikr, 2001, Cet I. Al-„Asqalaniy, Ibnu Hajar, Bulugh al-Maram min Adillati al-Ahkam, Surabaya, al-Hidayah, tt. Bisri, Adib & Munawwir, Kamus al-Bisri, Surabaya Putaka Progresif, 1999 Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, Bandung, al-Jumanatul Ali, 2005 Hadian S, Abu, Hak-hak Anak dalam Syariat Islam; Dari Janin hingga Pasca Kelahiran, Yogyakarta al-Manar, 2003 Hanafi, Ahmad, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Jakarta, PT. Bulan Bintang, 1986 Jatman, Darmanto, Psikologi Jawa, Yogyakarta Yayasan Bentang Budaya, 1999 Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Kuwait, al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah, al-Maktabah al-Syamilah, tt Khallaf, Abdul Wahhab, Ilmu Ushul al-Fiqh, Kuwait, Dar al-Qalam, 1978, Cet. XII Mukhtar, Nur al-Din, Ta'lim Ilmu al-Ushul, Tunisia Maktabah al-Abikan, tt MS, Burhani – Lawrens, Hasbi, Referensi Ilmiah – Politik; Kamus Ilmiah-Politik Populer, Jombang Lintas Media, tt Narbuko, Cholid dan Ahmadi, Abu, Metodologi Penelitian, Jakarta, Bumi Aksara, 2002 Syatha, Abu Bakr Muhammad, I'anah al-Thalibin 'ala Syarh Fath al-Mu'in, al-Hidayah, Surabaya, tt. Sobur, Alex, Psikologi Umum; Dalam Lintasan Sejarah, Bandung CV. Pustaka Setia, 2009 Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung, ALFABETA, 2005 Tim Penyusun, Undang-Undang Perkawinan, Fokus Media Bandung, 2005 Tim Penyusun, Kompilasi Hukum Islam, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama RI, 2002 Yasid, Abu, Islam Akomodatif; Rekontruksi Pemahaman Islam sebagai Agama Universal, Yogyakarta LKiS, 2004 Zulkifli, Psikologi Perkembangan, Bandung PT. Rosda Media, 2000 ____________, al-Taqrir wa al-Tahbiir, al-Maktabah al-Syamilah, tt. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Origin is unreachable Error code 523 2023-06-15 005006 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d76d0fffca80ea0 • Your IP • Performance & security by Cloudflare
Kenapa Rasulullah Menikahi Aisyah Yang Katanya Masih 9 Tahun dibawah umur? March 7, 2012 kalau saya ditanya seperti itu jawaban saya adalah1. Allah sendiri yg memerintahkan Rasulullah menikahi Aisyah. Perintah Allah adalah wahyu harus dilaksanakan oleh beliau Nabi Ibrahim saja disuruh nyembelih anak kesayangannya Ismail dilaksanakan 2. Apakah selama berumah tangga dengan Rasulullah siti Aisyah tidak bahagia? bukankah pernikahan harus bahagia? kalau ternyata Siti Aisyah bahagia, So? apa yg salah dengan usia Aisyah inilah wahyu 3. Apakah rasulullah pernah menyuruh menikahi anak2/anak kecil!? tidak pernah! karena jelas sekali hadits Rasulullah Ya Ma’syara Syabab… Wahai para pemuda/pemudi segeralah menikah!perintahnya hanya kepada pemuda/pemudi 4. So Pernikahan Rasulullah dengan Aisyah adalah berdasarkan wahyu, dan hanya khusus boleh utk Rasulullah, sebagai mana Rasulullah boleh menikah lebih dari empat berdasarkan wahyu, tapi tidak bagi umatnya yg hanya boleh maksimal empat ingat! boleh bukan sunnah apalagi wajib 5. Usia tidak menentukan kebahagiaan pernikahan, hanya keimanan individu2 yg ada dalam pernikahan yang menentukan kebahagiaan, karenanya islam tidak spesifik menentukan umur sebagai ukuran dewasa, tapi secara tegas islam mengajarkan tanggung jawab kepada manusia sejak ia berada di masa BALIGH Posted by in Benteng Ayat-Ayat Fitna March 7, 2012Anda tentunya pernah mendengar film berjudul Fitna yang sempat mengusik emosi umat islam di seluruh dunia yang di buat oleh seorang Geert Wilders, ketua fraksi partai kebebasan PVV di parlemen sebuah ebook sederhana setebal 97 halaman yang tidak di perkenankan untuk di perjual belikan ini seorang M. Quraish Shihab ingin mencoba mengungkapkan kebenaran yang sesungguhnya dari Islam, apakah memang benar Islam seperti yang di gambarkan pada film fitna tersebut?Silahkan Download Ebooknya di Link berikut dilink berikut Posted by arsipsalaf in Benteng
HomemunakahahMaksud Dari hadist "yaa ma'syarossabab" Lafdziyah kitab Tabyin al islah hal 9 يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْج Artinya “wahai para pemuda barang siapa diantara kalian yang sudah kuasa maka nikahlah, karena nikah bisa memejamkan pandangan dan juga menjaga kemaluan” Di kalangan pesantren kata asy-syabab sudah tidak asing lagi! Pertanyaan a. Sebenarnya apa yang di kehendaki SYABAB pemuda ? b. Bagaimanakah yang harus dilakukan bagi pemuda yang belum mampu nikah? c. Kenapa yang dibebani hanya pemuda? Jawab a. Seorang yang sudah baligh dan belum mencapai umur 30 th b. Dianjurkan untuk berpuasa, karena berpuasa dapat memutus syahwat birahi c. Karena secara umum laki-lakilah yang mempunyai keinginan kuat untuk melakukan bersenggama, karena itu puasa tidak akan memutus keinginan bersenggama yang ada pada perempuan. حاشية البجيرمي على المنهج - ج 11 / ص 385 قَوْلُهُ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ خَصَّهُمْ بِالذِّكْرِ ؛ لِأَنَّهُمْ مَحَلُّ تَوَقَانِهِ غَالِبًا وَإِلَّا فَغَيْرُهُمْ مِثْلُهُمْ ا هـ . ع ش وَهَذَا النِّدَاءُ لَا يَشْمَلُ الْإِنَاثَ تَغْلِيبًا ؛ لِأَنَّ الصَّوْمَ لَا يَكْسِرُ تَوَقَانَ الْمَرْأَةِ ح ل وَالْمَعْشَرُ الطَّائِفَةُ الَّذِينَ يَشْمَلُهُمْ وَصْفٌ وَاحِدٌ فَالشَّبَابُ مَعْشَرٌ ، وَالشُّيُوخُ مَعْشَرٌ ، وَالشَّبَابُ جَمْعُ شَابٍّ وَهُوَ مَنْ بَلَغَ وَلَمْ يُجَاوِزْ ثَلَاثِينَ سَنَةً ا هـ شَوْبَرِيٌّ قَوْلُهُ فَلْيَتَزَوَّجْ الْأَمْرُ لِلنَّدْبِ قَوْلُهُ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ هَذَا إغْرَاءُ الْغَائِبِ وَقَوْلُ النُّحَاةِ فِيهِ مَعْرُوفٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ إغْرَاءَ الْغَائِبِ ؛ لِأَنَّ الْهَاءَ فِي عَلَيْهِ لِمَنْ خَصَّهُ مِنْ الْحَاضِرِينَ بِعَدَمِ الِاسْتِطَاعَةِ لِتَعَذُّرِ خِطَابِهِ بِكَافِ الْخِطَابِ شَوْبَرِيٌّ وَالْبَاءُ زَائِدَةٌ ، وَالصَّوْمُ مُبْتَدَأٌ مُؤَخَّرٌ وَعَلَيْهِ خَبَرٌ مُقَدَّمٌ وَيَصِحُّ أَنْ يَكُونَ عَلَيْهِ اسْمُ فِعْلٍ ضُمِّنَ مَعْنَى لِيَتَمَسَّكْ فَعَدَّاهُ بِالْبَاءِ قَوْلُهُ فَإِنَّهُ أَيْ الصَّوْمَ لَهُ أَيْ لِمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ عَلَى تَقْدِيرِ مُضَافٍ أَشَارَ لَهُ الشَّارِحُ بِقَوْلِهِ لِتَوَقَانِهِ فَيَكُونُ لَهُ مُتَعَلِّقًا بِوِجَاءٍ قَوْلُهُ أَيْ قَاطِعٌ وَكَوْنُ الصَّوْمِ يُثِيرُ الْحَرَارَةَ وَالشَّهْوَةَ إنَّمَا هُوَ فِي ابْتِدَائِهِ شَرْحُ م ر قَوْلُهُ لَا يَكْسِرُهُ بِالْكَافُورِ أَيْ يَحْرُمُ ذَلِكَ إنْ قَطَعَ الشَّهْوَةَ بِالْكُلِّيَّةِ وَيُكْرَهُ إنْ أَضْعَفَهَا ح ل قَوْلُهُ بَلْ يَتَزَوَّجُ وَيُكَلَّفُ اقْتِرَاضَ الْمَهْرِ إنْ لَمْ تَرْضَ بِذِمَّتِهِ ع ش قَوْلُهُ لِعِلَّةٍ ، أَوْ غَيْرِهَا بِأَنْ كَانَ لَا يَشْتَهِيهِ خِلْقَةً ح لsantri_sambek pptg_sambek santri_rifa'iyah tarojumah
hadits ya ma syara syabab